Headlines News :
Home » , , , » Sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH ) Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro

Sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH ) Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro

Written By kimbintangtimur.com on Rabu, 10 Desember 2014 | 13.04


KIM BINTANG TIMUR. Kecamatan Kepohbaru telah mengadakan Sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH ) pada :
Hari           : Rabu / 10 Desember 2014
Pukul         : 13.00 WIB s/d selesai
Tempat      : Pendopo Kantor Kec. Kepobaru 
dengan peserta yang hadir kurang lebih 100 orang terdiri dari Tim dari  Disnakertransos Kab. Bojonegoro , Camat Kepohbaru (Bp. Sukirno, S.Sos, M.Si), Kasi Kesra Kec. Kepohbaru (Muhammad Kholil), Pendamping PKH Kec. Kepohbaru, Operator PKH Kec. Kepohbaru dan para peserta PKH / Rumah Tangga Sangat Miskin ( RTSM ) yang masuk data bayar se Kecamatan Kepohbaru.
Camat Kepohbaru (Bp. Sukirno, S.Sos, M.Si yang diapit dua petugas 
dari Nakertransos Kab. Bojonegoro)

Para Pendamping dan Operator PKH Kecamatan Kepohbaru
RTSM ( Calon Penerima PKH ) se Kecamatan Kepohbaru
Isi Sosialisasi sebagai berikut :
Alokasi PKH dari Kementrian Sosial RI tahun 2014. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM

Tujuan utama adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus upaya mempercepat pencapaian target Mienium Development Goals ( MDGs)

Tujuan khususnya adalah meningkatkan  kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM, dan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan khususnya bagi RTSM.

Ketentuan penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahuunn dan ibu hamil/nifas.Bantuan harus diterima oleh ibu/wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan, untuk itu pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama / ibu yang mengurus anak bukan nama kepala rumah tangga.

Syarat dan kewajiban penerima Bantuan :
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, yaitu :
1. Menyekolahkan anak 7 - 15 tahun serta anak usia 16 -18 tahun namun belim selesai pendidikan     dasar 9 tahun / wajib belajar
2. Membawa anak usia 0 - 6 tahun kefasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak
3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai 
dengan prosedur kesehatan PKH bai ibu hamil

Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca yang budiman 
mohon maaf atas segala kekurangan kami.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

By : KIM Bintang Timur

Jumlah Kunjungan

Arsip Blog

Kasih Jempol Ya...!

 
Blog Site : http://kimbintangtimur.blogspot.com/
Copyright © 2011. KIM Bintang Timur - All Rights Reserved
Editing Template By : Team Of KIM Bintang Timur
Sekretariat : Jl. Baureno - Kepohbaru No.115 Ds. Woro Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro Prov. Jatim