KIM BINTANG TIMUR. Bulan ini Pemerintah Kecamatan Kepohbaru menghimbau kepada masyarakat di Wilayah Kepohbaru untuk megurus surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ). Himbauan ini disampaikan kepada Pemerintah Desa seluruh Kepohbaru yang selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah Kecamatan Kepohbaru berharap masyarakat yang belum mempunyai IMB dapat menggunakan kesempatan ini agar memiliki IMB.
Himbauan ini diiringi dengan kemudahan dan transparasi biaya dalam pengurusan. Langkah awal mengurus IMB cukup dengan surat keterangan dari pemerintah desa setempat yang dilengkapi syarat syarat yang telah ditentukan, kemudian dilanjutkan ke kantor kecamatan. Untuk selanjutnya masyarakat tinggal menunggu, karena pengurusan seterusnya sampai tingkat kabupaten akan diurus pihak kecamatan.
Contoh blangko mengurus IMB.
Kepemilikan IMB bagi masyarakat adalah salah satu surat yang penting untuk saat ini. Untuk dunia usaha dan perijinannya IMB adalah salah satu syarat yang harus ada seperti halnya KTP, KK, AKTA KELAHIRAN, dan surat surat penting lainnya. Tidak menutup kemungkinan kedepan pengurusan IMB di Kecamatan Kepohbaru bisa secara online. karena IT yang sudah merambah di semua sektor. (Alut )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !